Koreksi Pasal 68
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) HGUA yang telah dimiliki oleh pengguna Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha didokumentasikan oleh Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan atau instansi yang membidangi Air Tanah.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Dokumen HGUA paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. kelompok pengguna Air untuk kegiatan usaha;
b. jenis penggunaan Air untuk kegiatan usaha;
c. kuota penggunaan Air untuk kegiatan usaha;
d. lokasi pengambilan Air; dan
e. jangka waktu berlakunya izin.
(4) Dokumen HGUA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk:
a. melindungi HGUA; dan
b. mengetahui jumlah Air yang masih tersedia dan jumlah Air yang HGUAnya telah dimiliki.
Koreksi Anda
