Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda