Koreksi Pasal 45
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) HGUA lahir dalam hal izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah memuat penetapan kuota Air yang dapat diperoleh dan diusahakan.
(2) Dalam hal izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah tidak MENETAPKAN kuota Air yang dapat diperoleh dan diusahakan, izin pengusahaan Sumber Daya Air atau izin pengusahaan Air Tanah tidak mengakibatkan timbulnya HGUA.
Koreksi Anda
