Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap HGPA untuk pertanian rakyat diberikan setelah kebutuhan pokok sehari- hari atas Air terpenuhi serta ketersediaan Air mencukupi. (2) Pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui: a. penyusunan rencana tata tanam; dan b. pelaksanaan pengaturan Air irigasi. (3) Pemenuhan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terhadap HGPA untuk kegiatan bukan usaha diberikan setelah kebutuhan pokok sehari-hari atas Air dan pertanian rakyat telah terpenuhi serta ketersediaan Air mencukupi. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) HGPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan dalam bentuk kuota Air pada bangunan pengambilan di Sumber Air atau pintu pengambilan pada bangunan utama di saluran irigasi.
Koreksi Anda