Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan izin ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf c Pemberi Izin wajib memberitahukan alasan penolakan permohonan izin secara tertulis kepada pemohon izin. (2) Penolakan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk permohonan izin selain bagi kebutuhan pokok sehari-hari. (3) Pemohon izin yang permohonannya ditolak, tidak dapat mengajukan kembali permohonan izin dengan menggunakan data yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
Koreksi Anda