Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin pengusahaan Sumber Daya Air diajukan secara tertulis kepada: a. Menteri untuk Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara dan Wilayah Sungai strategis nasional; b. gubernur untuk Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau c. bupati/walikota untuk Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Permohonan izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama, pekerjaan, dan alamat pemohon; b. maksud dan tujuan pengusahaan Air; c. rencana lokasi penggunaan/pengambilan Air; d. bentuk pengusahaan atau jumlah Air yang diperlukan untuk diusahakan; e. jangka waktu yang diperlukan untuk pengusahaan Sumber Daya Air; f. jenis prasarana dan teknologi yang akan digunakan; g. rencana desain bangunan dan/atau prasarana yang diperlukan; h. rencana pelaksanaan pembangunan bangunan dan/atau prasarana; dan i. hasil konsultasi publik atas rencana pengusahaan Sumber Daya Air. (3) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat difasilitasi oleh Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai. (4) Hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) harus dilaksanakan oleh pemohon izin pada waktu menyusun rencana pengusahaan Sumber Daya Air. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konsultasi publik diatur dengan Peraturan Menteri. (6) Permohonan izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pemohon kepada Pemberi Izin untuk diteruskan kepada Pengelola Sumber Daya Air guna mendapatkan rekomendasi teknis.
Koreksi Anda