Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pengusahaan Air Tanah untuk pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Air Tanah. (2) HGUA yang timbul dari Izin pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda