Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang HGPA yang diperoleh dengan tanpa memerlukan izin mempunyai hak untuk: a. memperoleh Air dan memakai Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan/atau pertanian rakyat; dan b. mengalirkan Air dari atau ke tanahnya melalui tanah orang lain yang berbatasan dengan tanahnya.
Koreksi Anda