Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin pengusahaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. (2) Masa berlaku Izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Penetapan masa berlaku Izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: a. ketersediaan Air; b. kondisi dan lingkungan Sumber Air; dan/atau c. tujuan pengusahaan. (4) Dalam hal pengusahaan Sumber Daya Air memerlukan prasarana dan sarana dengan investasi besar, izin pengusahaan diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan perhitungan rencana keuangan investasi. www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Jangka waktu izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dapat diperpanjang.
Koreksi Anda