Koreksi Pasal 52
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air diberikan oleh:
a. Menteri, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai lintas provinsi, Wilayah Sungai lintas negara, dan Wilayah Sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai lintas kabupaten/kota; atau
c. bupati/walikota, untuk Air Permukaan pada Wilayah Sungai dalam satu kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Izin Pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. nama, pekerjaan, dan alamat pemegang izin;
b. tempat atau lokasi penggunaan;
c. maksud dan tujuan;
d. cara pengambilan;
e. spesifikasi teknis bangunan atau sarana yang digunakan;
f. kuota Air dan/atau dimensi ruang pada Sumber Air;
g. jadwal pengambilan air dan kewajiban untuk melapor;
h. jangka waktu berlakunya izin;
i. persyaratan pengubahan izin dan perpanjangan izin;
j. ketentuan hak dan kewajiban; dan
k. sanksi administratif.
Koreksi Anda
