Koreksi Pasal 14
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada:
a. perseorangan yang menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air;
b. kelompok masyarakat yang menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air;
c. petani atau perkumpulan petani pemakai Air untuk pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air;
d. petani atau kelompok petani untuk pemenuhan Air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada;
e. perseorangan atau kelompok masyarakat yang menggunakan Air selain untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang merupakan kegiatan bukan usaha; dan
f. instansi pemerintah yang menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat atau kegiatan bukan usaha.
Koreksi Anda
