Koreksi Pasal 41
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) HGPA yang telah dimiliki oleh pengguna Sumber Daya Air atau pemakai Air Tanah didokumentasikan oleh Pengelola Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan atau instansi yang membidangi Air Tanah.
(2) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemutakhiran paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Dokumen HGPA paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. kelompok pengguna Air;
b. jenis penggunaan Air;
c. kuota penggunaan Air; dan
d. lokasi pengambilan Air.
(4) Dokumen HGPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk:
a. melindungi HGPA yang diperoleh berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG dan HGPA yang diperoleh dengan izin; dan
b. mengetahui jumlah Air yang masih tersedia dan jumlah Air yang HGPA nya telah dimiliki.
Koreksi Anda
