Koreksi Pasal 55
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal HGUA diberikan kepada perseorangan atau badan usaha yang pemilik usahanya berubah, HGUA hapus dengan sendirinya.
(2) Dalam hal HGUA diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum yang nama badan usahanya berubah, HGUA hapus dengan sendirinya.
Koreksi Anda
