Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 47
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dan huruf b diberikan kepada: a. perseorangan; atau b. badan usaha.
Koreksi Anda
Izin pengusahaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a dan huruf b diberikan kepada: a. perseorangan; atau b. badan usaha.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran