Koreksi Pasal 23
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 atau izin penggunaan Sumber Daya Air untuk air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) Dalam hal penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan prasarana dan sarana Sumber Daya Air dengan biaya besar, izin penggunaan Sumber Daya Air diberikan untuk jangka waktu sesuai dengan rencana pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan.
(3) Jangka waktu Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
