Koreksi Pasal 29
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) Izin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan bukan usaha yang akan habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan izin secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir.
(2) Dalam hal permohonan perpanjangan izin belum diajukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu izin berakhir, Pemberi Izin memberitahukan mengenai masa berakhirnya izin.
(3) Penetapan keputusan perpanjangan izin diberikan paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin beserta persyaratan lengkap.
(4) Dalam hal 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Izin Penggunaan Sumber Daya Air berakhir, permohonan perpanjangan izin belum diajukan, Izin Penggunaan Sumber Daya Air tidak dapat diperpanjang dan pengguna sumber daya air dapat mengajukan permohonan izin baru.
(5) Dalam hal permohonan perpanjangan izin sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, permohonan perpanjangan izin dianggap disetujui.
Koreksi Anda
