Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pengelola Sumber Daya Air. (2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pertimbangan teknis dan saran kepada Pemberi Izin. (3) Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai:: a. jenis pengusahaan yang diperbolehkan; b. lokasi pengusahaan atau pengambilan Air; www.djpp.kemenkumham.go.id c. jumlah pengusahaan atau pengambilan Air; d. cara pengusahaan atau pengambilan Air; e. rencana desain bangunan dan/atau prasarana; f. neraca Air pada Wilayah Sungai; dan g. kondisi Sumber Air. (4) Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemberi Izin dapat: a. mengembalikan permohonan izin dengan permintaan kelengkapan persyaratan; b. MENETAPKAN izin; atau c. menolak permohonan izin.
Koreksi Anda