Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu izin penggunaan Sumber Daya Air selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dikecualikan bagi pemegang Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi untuk pertanian rakyat. (2) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu: a. selama pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau b. selama kelompok masyarakat masih ada dan kelompok masyarakat tersebut masih menggunakan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah besar dan/atau dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air. (3) Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk irigasi bagi pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu: a. selama masih diperlukan untuk pertanian rakyat oleh pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di dalam sistem irigasi yang sudah ada yang dilakukan dengan cara mengubah kondisi alami Sumber Air; atau b. sepanjang sistem irigasi tersebut masih ada dan masih diperlukan untuk pertanian rakyat untuk petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi bagi pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. (4) Dalam hal pemegang izin penggunaan Sumber Daya Air untuk perseorangan yang menggunakan Air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari meninggal dunia, izin penggunaan Sumber Daya Air wajib dilakukan pembaruan. (5) Selama proses pembaruan izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuota Air tetap diberikan sesuai dengan jumlah anggota keluarga. (6) Dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) tidak terpenuhi, izin penggunaan Sumber Daya Air dicabut.
Koreksi Anda