Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Pemberi Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dikeluarkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak permohonan izin beserta persyaratannya diterima secara lengkap. (2) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan dan pertimbangan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air pada setiap Sumber Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda