Koreksi Pasal 13
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air menyelenggarakan perizinan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan;
b. penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat;
dan
c. pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah.
Koreksi Anda
