Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dalam pengelolaan Sumber Daya Air menyelenggarakan perizinan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan; b. penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan c. pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah.
Koreksi Anda