Koreksi Pasal 19
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) Selama proses penetapan pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) pemohon tetap dapat melakukan upaya untuk memperoleh dan memakai Air guna pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(2) Dalam hal izin yang ditetapkan tidak sesuai dengan upaya yang dilakukan oleh pemohon untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemohon wajib melakukan penyesuaian.
Koreksi Anda
