Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) HGPA diperoleh dengan memerlukan izin jika: a. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air; b. ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar; atau c. digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan; b. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan c. izin pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah.
Koreksi Anda