Koreksi Pasal 10
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) HGPA diperoleh dengan memerlukan izin jika:
a. cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami Sumber Air;
b. ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan Air dalam jumlah besar; atau
c. digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air Permukaan;
b. izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat; dan
c. izin pemakaian Air Tanah untuk pemanfaatan Air Tanah.
Koreksi Anda
