Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin penggunaan Sumber Daya Air untuk Air laut yang berada di darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b diberikan kepada: a. petani atau kelompok petani guna pemenuhan Air irigasi untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada; atau b. perseorangan atau kelompok masyarakat yang menggunakan Air untuk kegiatan bukan usaha selain untuk kebutuhan pokok sehari- hari dan pertanian rakyat.
Koreksi Anda