Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Izin pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai wewenang: a. MENETAPKAN izin; b. mengubah izin; c. memperpanjang izin; dan d. memberikan sanksi administratif. (2) Pemberi izin pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai tanggung jawab untuk: a. memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan sesuai dengan ketersediaan Air; b. memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan izin pengusahaan Sumber Daya Air; dan c. mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda