Koreksi Pasal 62
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Izin pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN izin;
b. mengubah izin;
c. memperpanjang izin; dan
d. memberikan sanksi administratif.
(2) Pemberi izin pengusahaan Sumber Daya Air mempunyai tanggung jawab untuk:
a. memenuhi kuota Air sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam izin dan sesuai dengan ketersediaan Air;
b. memfasilitasi penyelesaian sengketa yang timbul akibat pelaksanaan izin pengusahaan Sumber Daya Air; dan
c. mengatur pemberian ganti rugi atau kompensasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
