Koreksi Pasal 17
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis dari Pengelola Sumber Daya Air.
(2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pertimbangan teknis dan saran kepada Pemberi Izin.
(3) Pertimbangan teknis dan saran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi mengenai:
a. jenis penggunaan sumber daya air yang diperbolehkan;
b. lokasi penggunaan atau pengambilan Air;
c. jumlah penggunaan atau pengambilan Air;
d. cara penggunaan atau pengambilan Air;
e. rencana desain bangunan dan prasarana;
f. neraca Air pada Wilayah Sungai; dan
g. kondisi Sumber Air.
(4) Dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemberi Izin dapat:
a. mengembalikan permohonan izin dengan permintaan kelengkapan persyaratan;
b. MENETAPKAN izin; atau
c. menolak permohonan izin.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
