Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 35
PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat di wilayahnya.
Koreksi Anda
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas Air bagi masyarakat di wilayahnya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran