Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 69 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2014 tentang HAK GUNA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akibat dari pengenaan sanksi administratif terhadap izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan Air Tanah, ketentuan HGPA atau HGUA atas Air Tanah berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 74 ayat (3), Pasal 75 ayat (5), Pasal 75 ayat (8), dan Pasal 76 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda