Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyuluhan Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran yang dilakukan kepada pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2. Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut dengan Penyelenggaraan Penyuluhan adalah keseluruhan kegiatan yang berhubungan dengan Penyuluhan.
3. Pejabat Fungsional Penyuluh Perikanan yang selanjutnya disebut Penyuluh Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
4. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada sektor kelautan dan perikanan.
5. Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat dan/atau badan usaha yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan.
6. Kawasan Sentra dan/atau Potensi Sektor Kelautan dan Perikanan adalah wilayah geografis tertentu yang memilik sumber daya kelautan dan perikanan, baik dari segi sumber daya alam, kegiatan ekonomi, maupun infrastruktur pendukung, sehingga berpotensi untuk dikembangkan menjadi pusat produksi, pengolahan, pemasaran hasil kelautan dan perikanan, ekowisata bahari, dan/atau kawasan konservasi.
7. Programa Penyuluhan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman sebagai alat pengendali pencapaian tujuan Penyuluhan yang ditetapkan oleh kepala pusat.
8. Metode Penyuluhan adalah cara atau teknik yang digunakan oleh penyuluh untuk menyampaikan informasi, pengetahuan, keterampilan, atau perubahan sikap dan perilaku kepada sasaran Penyuluhan.
9. Materi Penyuluhan adalah isi atau substansi pengetahuan, informasi, keterampilan atau sikap yang disampaikan oleh penyuluh kepada sasaran Penyuluhan agar mereka dapat meningkatkan kapasitas dan produktivitas mereka secara berkelanjutan.
10. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
11. Badan adalah badan yang menyelenggarakan tugas Penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
12. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan Penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.
13. Pusat adalah pusat yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan.
14. Kepala Pusat adalah kepala pusat yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan.
15. Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan yang selanjutnya disebut UPT Penyuluhan adalah unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan teknis penunjang penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan.
16. Kepala UPT Penyuluhan adalah kepala unit pelaksana teknis yang mempunyai tugas melaksanakan teknis penunjang penyelenggaraan penyuluhan kelautan dan perikanan.
17. Unit Pelaksana Teknis Kementerian yang selanjutnya disebut UPT Kementerian adalah unit pelaksana teknis pada Kementerian selain UPT Penyuluhan.
18. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(1) Penyelenggaraan Penyuluhan dilaksanakan berdasarkan kebijakan Penyuluhan dan strategi Penyuluhan.
(2) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian konsep yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan Penyuluhan.
(3) Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan langkah atau cara untuk mencapai tujuan Penyuluhan.
Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
Pasal 4
(1) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun secara terintegrasi dengan program pembangunan kelautan dan perikanan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan serta berdampak pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
(2) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup berbagai aspek strategis untuk mendukung efektivitas Penyelenggaraan Penyuluhan yang meliputi:
a. penguatan kelembagaan Penyuluhan;
b. penguatan kapasitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
c. penyediaan tenaga penyuluh yang kompeten dan profesional;
d. penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan yang memadai;
e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam Penyuluhan;
f. pengembangan kemitraan strategis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat; dan
g. penyediaan dan optimalisasi pendanaan Penyuluhan secara berkelanjutan.
Pasal 5
(1) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud (1) terintegrasi dalam rencana strategis Badan.
(3) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan dalam perencanaan Penyuluhan.
(4) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pusat dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat perubahan arah kebijakan nasional atau prioritas pembangunan sektor kelautan dan perikanan, kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disesuaikan.
(2) Penyesuaian kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kebijakan Penyuluhan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.
(2) Pelaksanaan kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan:
a. karakteristik wilayah;
b. potensi sumber daya kelautan dan perikanan;
dan
c. kebutuhan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung.
Pasal 8
(1) Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan melalui pendekatan yang partisipatif guna meningkatkan kapasitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung.
(2) Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penerapan metode pendidikan orang dewasa yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
b. penguatan Penyuluhan sebagai gerakan masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan;
c. penumbuhan dan pengembangan dinamika organisasi serta kepemimpinan yang partisipatif;
d. penerapan prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam setiap kegiatan Penyuluhan; dan
e. peningkatan kapasitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung agar menjadi sumber daya manusia yang profesional, tangguh, dan berdaya saing.
Pasal 9
Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan cara:
a. penguatan posisi tawar Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung dalam sistem bisnis kelautan dan perikanan berbasis hulu hilir sesuai dengan potensi dan keunggulan lokal serta preferensi pasar;
b. penguatan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung serta kelembagaan ekonomi lainnya;
c. penguatan kelembagaan Penyuluhan sebagai penggerak utama dalam Penyelenggaraan Penyuluhan;
d. peningkatan kualitas dan kuantitas ketenagaan Penyuluhan;
e. penyiapan prasarana dan sarana pendukung Penyelenggaraan Penyuluhan secara memadai;
f. peningkatan sinergisitas antarpemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Penyuluhan; dan
g. penguatan kemitraan dan kerja sama di tingkat nasional dan internasional dalam rangka mendukung keberhasilan Penyuluhan kelautan dan perikanan.
Pasal 10
Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pelaksanaan strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Pusat dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(1) Penyelenggaraan Penyuluhan dilaksanakan berdasarkan kebijakan Penyuluhan dan strategi Penyuluhan.
(2) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian konsep yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan Penyuluhan.
(3) Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan langkah atau cara untuk mencapai tujuan Penyuluhan.
Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diarahkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan sektor kelautan dan perikanan.
(1) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun secara terintegrasi dengan program pembangunan kelautan dan perikanan untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat kelautan dan perikanan serta berdampak pada keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.
(2) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup berbagai aspek strategis untuk mendukung efektivitas Penyelenggaraan Penyuluhan yang meliputi:
a. penguatan kelembagaan Penyuluhan;
b. penguatan kapasitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
c. penyediaan tenaga penyuluh yang kompeten dan profesional;
d. penyediaan prasarana dan sarana Penyuluhan yang memadai;
e. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam Penyuluhan;
f. pengembangan kemitraan strategis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat; dan
g. penyediaan dan optimalisasi pendanaan Penyuluhan secara berkelanjutan.
Pasal 5
(1) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud (1) terintegrasi dalam rencana strategis Badan.
(3) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan dalam perencanaan Penyuluhan.
(4) Kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pusat dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Pasal 6
(1) Dalam hal terdapat perubahan arah kebijakan nasional atau prioritas pembangunan sektor kelautan dan perikanan, kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disesuaikan.
(2) Penyesuaian kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Kebijakan Penyuluhan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.
(2) Pelaksanaan kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan:
a. karakteristik wilayah;
b. potensi sumber daya kelautan dan perikanan;
dan
c. kebutuhan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung.
(1) Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan melalui pendekatan yang partisipatif guna meningkatkan kapasitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung.
(2) Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penerapan metode pendidikan orang dewasa yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
b. penguatan Penyuluhan sebagai gerakan masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan;
c. penumbuhan dan pengembangan dinamika organisasi serta kepemimpinan yang partisipatif;
d. penerapan prinsip keadilan dan kesetaraan gender dalam setiap kegiatan Penyuluhan; dan
e. peningkatan kapasitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung agar menjadi sumber daya manusia yang profesional, tangguh, dan berdaya saing.
Pasal 9
Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan cara:
a. penguatan posisi tawar Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung dalam sistem bisnis kelautan dan perikanan berbasis hulu hilir sesuai dengan potensi dan keunggulan lokal serta preferensi pasar;
b. penguatan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung serta kelembagaan ekonomi lainnya;
c. penguatan kelembagaan Penyuluhan sebagai penggerak utama dalam Penyelenggaraan Penyuluhan;
d. peningkatan kualitas dan kuantitas ketenagaan Penyuluhan;
e. penyiapan prasarana dan sarana pendukung Penyelenggaraan Penyuluhan secara memadai;
f. peningkatan sinergisitas antarpemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Penyuluhan; dan
g. penguatan kemitraan dan kerja sama di tingkat nasional dan internasional dalam rangka mendukung keberhasilan Penyuluhan kelautan dan perikanan.
Pasal 10
Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pelaksanaan strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Pusat dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(1) UPT Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b melaksanakan Penyelenggaraan Penyuluhan sesuai dengan wilayah kerjanya.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan Penyelenggaraan Penyuluhan, dapat dibentuk tempat kerja bersama.
(2) Tempat kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah koordinasi atau tempat pertemuan Penyuluh Perikanan di wilayah tersebut.
(3) Tempat kerja bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memenuhi standardisasi pembentukannya.
(4) Ketentuan mengenai pembentukan tempat kerja bersama ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 14
(1) Selain kelembagaan Penyuluhan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat dibentuk kelembagaan Penyuluhan swasta dan kelembagaan Penyuluhan swadaya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kelembagaan Penyuluhan swasta dan kelembagaan Penyuluhan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a terdiri atas:
a. Penyuluh Perikanan, untuk kategori keahlian; dan
b. asisten Penyuluh Perikanan, untuk kategori keterampilan.
Pasal 17
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a selain berasal dari pengadaan calon pegawai negeri sipil dapat berasal dari pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(2) Pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus mempunyai penguasaan teknis kepenyuluhan dan substansi teknis kelautan dan perikanan.
(2) Penguasaan teknis kepenyuluhan dan substansi teknis kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dan/atau ditingkatkan melalui:
a. pendidikan; dan/atau
b. pelatihan.
Pasal 19
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditempatkan pada:
a. kantor pusat; dan
b. UPT Penyuluhan.
(2) Penempatan Penyuluh ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi.
Pasal 20
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah yang ditempatkan pada kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a melaksanakan tugas Penyuluhan dan membantu perumusan kebijakan, strategi, dan perencanaan Penyelenggaraan Penyuluhan.
(2) Pelaksanaan tugas Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi tertentu sesuai dengan penugasan dari pimpinan unit organisasi.
Pasal 21
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah yang ditempatkan pada UPT Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b melaksanakan tugas Penyuluhan.
(2) Pelaksanaan tugas Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi sesuai dengan penugasan Penyuluh Perikanan pemerintah di Kawasan Sentra dan/atau Potensi Sektor Kelautan dan Perikanan yang berada pada kabupaten/kota tertentu.
(3) Penugasan Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 22
(1) Kepala UPT Penyuluhan mengusulkan 1 (satu) orang Penyuluh Perikanan pemerintah di setiap kabupaten/kota kepada Kepala Pusat untuk mendapatkan rekomendasi sebagai koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah.
(2) Koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. merumuskan rencana kerja kegiatan Penyuluhan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan;
c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi kegiatan Penyuluhan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Pusat dan Kepala UPT Penyuluhan.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Pusat melakukan verifikasi terhadap Penyuluh Perikanan pemerintah yang diusulkan.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. direkomendasikan sebagai koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah; atau
b. tidak direkomendasikan sebagai koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah.
(5) Dalam hal hasil verifikasi berupa direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Kepala Pusat menyampaikan surat rekomendasi kepada Kepala UPT Penyuluhan terkait.
(6) Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala UPT Penyuluhan menerbitkan surat tugas penunjukan Penyuluh Perikanan pemerintah sebagai koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah.
(7) Dalam hal hasil verifikasi berupa tidak direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepala Pusat menyampaikan surat penolakan beserta alasan kepada Kepala UPT Penyuluhan terkait.
(8) Berdasarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Kepala UPT Penyuluhan dapat mengusulkan Penyuluh Perikanan pemerintah lain sebagai koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah kepada Kepala Pusat untuk mendapatkan rekomendasi sebagai koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah.
Pasal 23
Ketentuan mengenai penyuluh perikanan swasta dan penyuluh perikanan swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Perencanaan Penyuluhan disusun secara sistematis, terarah, dan partisipatif guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung.
(2) Perencanaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan dan permasalahan yang dihadapi masyarakat kelautan dan perikanan;
b. potensi sumber daya kelautan dan perikanan setempat;
c. program pembangunan kelautan dan perikanan nasional; dan
d. dinamika sosial, ekonomi, lingkungan, dan kebijakan yang berkembang.
(3) Perencanaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk:
a. Programa Penyuluhan; dan
b. rencana kerja Penyuluhan.
Pasal 25
(1) Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a disusun untuk tingkat nasional.
(2) Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. keadaan;
b. masalah;
c. tujuan; dan
d. cara mencapai tujuan.
(3) Pedoman Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 26
(1) Penyusunan Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan oleh tim penyusun Programa Penyuluhan.
(2) Tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengarah;
b. pelaksana;
c. pembahas; dan
d. sekretariat.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yaitu Kepala Badan.
(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berjumlah gasal yang terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota, yaitu Kepala Pusat; dan
b. anggota, yang terdiri atas:
1. Kepala UPT Penyuluhan;
2. ketua tim kerja yang menangani Penyuluhan;
dan
3. Penyuluh Perikanan pemerintah.
(5) Pembahas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu dosen satuan pendidikan kelautan dan perikanan pada Kementerian.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berasal dari pegawai pada Badan.
(7) Tim penyusun Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 27
Dalam menyusun Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), tim penyusun Programa Penyuluhan dapat berkoordinasi dengan:
a. pimpinan unit organisasi pada Kementerian;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah;
d. praktisi/pakar terkait; dan/atau
e. Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung.
Pasal 28
(1) Rencana kerja Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b disusun oleh setiap Penyuluh Perikanan pemerintah secara tahunan yang dirinci untuk setiap bulan.
(2) Rencana kerja Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. masalah;
b. kegiatan;
c. tujuan;
d. sasaran;
e. metode;
f. volume;
g. lokasi;
h. waktu;
i. biaya;
j. sumber biaya;
k. pelaksanaan;
l. penanggung jawab; dan
m. pihak terkait.
(1) Pelaksanaan Penyuluhan dilakukan pada lokasi sesuai dengan kebutuhan sasaran Penyuluhan.
(2) Lokasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. lokasi kegiatan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
b. lokasi program prioritas Kementerian;
c. lokasi sentra potensi dan/atau produksi komoditas unggulan kelautan dan perikanan;
d. UPT Penyuluhan, UPT Kementerian, dan/atau unit percontohan Penyuluhan; dan
e. lokasi lain sesuai dengan kebutuhan Penyuluhan.
(3) Pelaksanaan Penyuluhan dapat dilakukan secara luring dan/atau daring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 30
Sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelaku Usaha;
b. Pelaku Pendukung;
c. calon Pelaku Usaha;
d. calon Pelaku Pendukung; dan
e. masyarakat umum.
Pasal 31
(1) Dalam pelaksanaan Penyuluhan, Penyuluh Perikanan pemerintah dapat melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan Materi Penyuluhan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. akademisi;
b. praktisi/pakar;
c. Pelaku Usaha;
d. organisasi masyarakat/non-govermental organization;
e. Pemerintah Daerah; dan/atau
f. kementerian/lembaga terkait.
(3) Pelibatan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui koordinasi dengan UPT Penyuluhan setempat dan tetap berada dalam pengawasan Penyuluh Perikanan pemerintah.
(4) Materi Penyuluhan yang disampaikan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan tujuan dan sasaran Penyuluhan yang telah ditetapkan.
(5) Pelibatan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi tanggung jawab Penyuluh Perikanan pemerintah dalam menjamin kualitas dan keberlanjutan proses Penyuluhan.
Pasal 32
(1) Materi Penyuluhan disusun sebagai bahan dalam pelaksanaan Penyuluhan.
(2) Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan sasaran Penyuluhan dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
(3) Selain memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Materi Penyuluhan harus:
a. berpedoman pada kaidah ilmiah;
b. bersifat praktis dan mudah dipahami;
c. bersifat informatif; dan
d. bersifat sistematis.
Pasal 33
Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berisi unsur yang terdiri atas:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. peningkatan modal sosial budaya;
c. ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. informasi;
e. ekonomi;
f. manajemen;
g. hukum; dan/atau
h. pelestarian lingkungan.
Pasal 34
Pasal 35
Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(3) huruf a terdiri atas:
a. materi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
b. materi teknologi baru.
Pasal 36
(1) Penyusunan materi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a melibatkan Penyuluh Perikanan pemerintah dan/atau pihak lain.
(2) Pelibatan Penyuluh Perikanan pemerintah dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah menghasilkan inovasi teknologi yang terekomendasi.
(3) Inovasi teknologi yang terekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan.
(4) Dalam menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan dibantu oleh tim seleksi dan penilaian rekomendasi.
(5) Tim seleksi dan penilaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. pengarah;
b. pembina;
c. pelaksana; dan
d. sekretariat.
(6) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu Kepala Badan.
(7) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berjumlah gasal yang terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota, yaitu Kepala Pusat; dan
b. anggota, yang terdiri atas:
1. Kepala UPT Penyuluhan;
2. dosen satuan pendidikan kelautan dan perikanan pada Kementerian; dan/atau
3. instruktur pada Badan.
(8) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berasal dari pegawai pada Badan.
(9) Dalam menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kepala Badan dapat berkoordinasi dengan:
a. pimpinan unit organisasi pada Kementerian;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah;
d. perguruan tinggi;
e. ahli; dan/atau
f. masyarakat.
(10) Tim seleksi dan penilaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 37
(1) Dalam hal Materi Penyuluhan memuat materi terkait teknologi baru yang dihasilkan dari kegiatan ilmiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, teknologi baru tersebut harus mendapatkan:
a. rekomendasi dari Kepala Badan; dan
b. penetapan dari Menteri.
(2) Teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan, ketenteraman masyarakat, dan/atau menimbulkan kerugian bagi Pelaku Usaha, Pelaku Pendukung, dan/atau masyarakat umum.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
(4) Teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan produk atau proses yang ditemukan oleh masyarakat dan/atau telah dimanfaatkan secara meluas sesuai dengan adat kebiasaan secara turun-temurun.
Pasal 38
(1) Dalam menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, Kepala Badan dibantu oleh tim penilai pemanfaatan teknologi baru sebagai Materi Penyuluhan.
(2) Tim penilai pemanfaatan teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengarah;
b. pembina;
c. pelaksana; dan
d. sekretariat.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu Menteri dan/atau wakil Menteri.
(4) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Kepala Badan.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah gasal yang berasal dari unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah;
d. perguruan tinggi;
e. ahli; dan/atau
f. masyarakat.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berasal dari pegawai pada Kementerian.
(7) Tim penilai pemanfaatan teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 39
(1) Tim penilai pemanfaatan teknologi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) menyampaikan hasil penilaian kepada Kepala Badan.
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi pemanfaatan teknologi baru sebagai Materi Penyuluhan kepada Menteri.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pertimbangan penetapan teknologi baru sebagai Materi Penyuluhan.
(4) Penetapan teknologi baru sebagai Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 40
Materi Penyuluhan disusun oleh:
a. Pusat;
b. UPT Penyuluhan; dan/atau
c. pihak lain sesuai dengan bidang keahliannya.
Pasal 41
(1) Materi Penyuluhan disimpan dalam media penyimpanan berbasis digital yang dikelola oleh Pusat dan UPT Penyuluhan.
(2) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai pusat data dan informasi Penyuluhan yang dapat diakses oleh seluruh Penyuluh Perikanan pemerintah.
(3) Akses terhadap Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas, keseragaman, dan keterpaduan Penyelenggaraan Penyuluhan.
Pasal 42
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah dapat memilih Materi Penyuluhan yang paling tepat untuk disampaikan kepada sasaran Penyuluhan.
(2) Pemilihan Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. kondisi potensi wilayah sasaran;
b. kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah;
c. keadaan sosial ekonomi dan budaya masyarakat;
d. keadaan perilaku, pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat; dan
e. sesuai kebutuhan untuk dapat memecahkan permasalahan sasaran Penyuluhan.
Pasal 43
Metode Penyuluhan dikelompokkan berdasarkan:
a. tujuan Penyuluhan;
b. jumlah sasaran;
c. media yang digunakan; dan
d. teknik komunikasi.
Pasal 44
Metode Penyuluhan berdasarkan tujuan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi:
a. mengembangkan kreativitas dan inovasi;
b. mengembangkan kepemimpinan dan partisipatif Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
c. mengembangkan dan menguatkan kelembagaan/ manajemen Kelompok serta modal sosial;
d. mengembangkan kemandirian, kecakapan pengelolaan usaha, kemampuan teknis, dan aneka usaha kelautan dan perikanan; dan
e. menyebarkan informasi.
Pasal 45
Metode Penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b meliputi:
a. perorangan;
b. kelompok; dan
c. massal.
Pasal 46
Metode Penyuluhan berdasarkan media yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c meliputi:
a. media terdengar;
b. media cetak;
c. media tertayang; dan
d. media sosial.
Pasal 47
Metode Penyuluhan berdasarkan teknik komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d meliputi:
a. komunikasi langsung; dan
b. komunikasi tidak langsung.
Pasal 48
Pedoman Metode Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 47 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 49
(1) Dalam penyelenggaraan Penyuluhan dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain pada tingkat nasional dan/atau tingkat internasional.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. organisasi masyarakat/non-govermental organization;
d. Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; dan/atau
e. pemangku kepentingan terkait.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai upaya:
a. memperkuat sistem usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai dengan hilir;
b. meningkatkan aksesibilitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; dan/atau
c. meningkatkan kapasitas kelembagaan Penyuluhan.
(4) Upaya memperkuat sistem usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a. penumbuhan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung baru;
b. peningkatan kapasitas dan produktivitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
c. peningkatan inovasi, nilai tambah, dan daya saing produk kelautan dan perikanan; dan
d. percepatan terbentuknya sentra bisnis kelautan dan perikanan.
(5) Upaya meningkatkan aksesibilitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling sedikit melalui:
a. penyampaian informasi terkait kelautan dan perikanan;
b. inovasi teknologi;
c. akses pasar; dan
d. akses permodalan usaha.
(6) Upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling sedikit melalui:
a. peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi Penyuluh Perikanan pemerintah;
b. peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara yang menangani administrasi Penyuluhan;
c. penyediaan dukungan terhadap prasarana dan sarana Penyuluhan; dan
d. penyediaan dukungan pendanaan Penyelenggaraan Penyuluhan.
(7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pelaksanaan Penyuluhan dilakukan pada lokasi sesuai dengan kebutuhan sasaran Penyuluhan.
(2) Lokasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. lokasi kegiatan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
b. lokasi program prioritas Kementerian;
c. lokasi sentra potensi dan/atau produksi komoditas unggulan kelautan dan perikanan;
d. UPT Penyuluhan, UPT Kementerian, dan/atau unit percontohan Penyuluhan; dan
e. lokasi lain sesuai dengan kebutuhan Penyuluhan.
(3) Pelaksanaan Penyuluhan dapat dilakukan secara luring dan/atau daring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 30
Sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pelaku Usaha;
b. Pelaku Pendukung;
c. calon Pelaku Usaha;
d. calon Pelaku Pendukung; dan
e. masyarakat umum.
Pasal 31
(1) Dalam pelaksanaan Penyuluhan, Penyuluh Perikanan pemerintah dapat melibatkan pihak lain yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan kebutuhan Materi Penyuluhan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. akademisi;
b. praktisi/pakar;
c. Pelaku Usaha;
d. organisasi masyarakat/non-govermental organization;
e. Pemerintah Daerah; dan/atau
f. kementerian/lembaga terkait.
(3) Pelibatan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui koordinasi dengan UPT Penyuluhan setempat dan tetap berada dalam pengawasan Penyuluh Perikanan pemerintah.
(4) Materi Penyuluhan yang disampaikan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan tujuan dan sasaran Penyuluhan yang telah ditetapkan.
(5) Pelibatan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mengurangi tanggung jawab Penyuluh Perikanan pemerintah dalam menjamin kualitas dan keberlanjutan proses Penyuluhan.
(1) Materi Penyuluhan disusun sebagai bahan dalam pelaksanaan Penyuluhan.
(2) Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan kebutuhan dan kepentingan sasaran Penyuluhan dengan memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
(3) Selain memperhatikan kemanfaatan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Materi Penyuluhan harus:
a. berpedoman pada kaidah ilmiah;
b. bersifat praktis dan mudah dipahami;
c. bersifat informatif; dan
d. bersifat sistematis.
Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berisi unsur yang terdiri atas:
a. pengembangan sumber daya manusia;
b. peningkatan modal sosial budaya;
c. ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. informasi;
e. ekonomi;
f. manajemen;
g. hukum; dan/atau
h. pelestarian lingkungan.
Pasal 34
Pasal 35
Inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat
(3) huruf a terdiri atas:
a. materi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
b. materi teknologi baru.
Pasal 36
(1) Penyusunan materi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a melibatkan Penyuluh Perikanan pemerintah dan/atau pihak lain.
(2) Pelibatan Penyuluh Perikanan pemerintah dan/atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah menghasilkan inovasi teknologi yang terekomendasi.
(3) Inovasi teknologi yang terekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Badan.
(4) Dalam menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan dibantu oleh tim seleksi dan penilaian rekomendasi.
(5) Tim seleksi dan penilaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. pengarah;
b. pembina;
c. pelaksana; dan
d. sekretariat.
(6) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu Kepala Badan.
(7) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b berjumlah gasal yang terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota, yaitu Kepala Pusat; dan
b. anggota, yang terdiri atas:
1. Kepala UPT Penyuluhan;
2. dosen satuan pendidikan kelautan dan perikanan pada Kementerian; dan/atau
3. instruktur pada Badan.
(8) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d berasal dari pegawai pada Badan.
(9) Dalam menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Kepala Badan dapat berkoordinasi dengan:
a. pimpinan unit organisasi pada Kementerian;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah;
d. perguruan tinggi;
e. ahli; dan/atau
f. masyarakat.
(10) Tim seleksi dan penilaian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 37
(1) Dalam hal Materi Penyuluhan memuat materi terkait teknologi baru yang dihasilkan dari kegiatan ilmiah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, teknologi baru tersebut harus mendapatkan:
a. rekomendasi dari Kepala Badan; dan
b. penetapan dari Menteri.
(2) Teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan teknologi yang diperkirakan dapat merusak lingkungan hidup, mengganggu kesehatan, ketenteraman masyarakat, dan/atau menimbulkan kerugian bagi Pelaku Usaha, Pelaku Pendukung, dan/atau masyarakat umum.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional.
(4) Teknologi yang bersumber dari pengetahuan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan produk atau proses yang ditemukan oleh masyarakat dan/atau telah dimanfaatkan secara meluas sesuai dengan adat kebiasaan secara turun-temurun.
Pasal 38
(1) Dalam menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, Kepala Badan dibantu oleh tim penilai pemanfaatan teknologi baru sebagai Materi Penyuluhan.
(2) Tim penilai pemanfaatan teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengarah;
b. pembina;
c. pelaksana; dan
d. sekretariat.
(3) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu Menteri dan/atau wakil Menteri.
(4) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu Kepala Badan.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah gasal yang berasal dari unsur:
a. Kementerian;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah;
d. perguruan tinggi;
e. ahli; dan/atau
f. masyarakat.
(6) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d berasal dari pegawai pada Kementerian.
(7) Tim penilai pemanfaatan teknologi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 39
(1) Tim penilai pemanfaatan teknologi baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) menyampaikan hasil penilaian kepada Kepala Badan.
(2) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi pemanfaatan teknologi baru sebagai Materi Penyuluhan kepada Menteri.
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pertimbangan penetapan teknologi baru sebagai Materi Penyuluhan.
(4) Penetapan teknologi baru sebagai Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 40
Materi Penyuluhan disusun oleh:
a. Pusat;
b. UPT Penyuluhan; dan/atau
c. pihak lain sesuai dengan bidang keahliannya.
Pasal 41
(1) Materi Penyuluhan disimpan dalam media penyimpanan berbasis digital yang dikelola oleh Pusat dan UPT Penyuluhan.
(2) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan sebagai pusat data dan informasi Penyuluhan yang dapat diakses oleh seluruh Penyuluh Perikanan pemerintah.
(3) Akses terhadap Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk mendukung peningkatan kualitas, keseragaman, dan keterpaduan Penyelenggaraan Penyuluhan.
Pasal 42
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah dapat memilih Materi Penyuluhan yang paling tepat untuk disampaikan kepada sasaran Penyuluhan.
(2) Pemilihan Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. kondisi potensi wilayah sasaran;
b. kebijakan dan program pemerintah pusat dan daerah;
c. keadaan sosial ekonomi dan budaya masyarakat;
d. keadaan perilaku, pendidikan, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat; dan
e. sesuai kebutuhan untuk dapat memecahkan permasalahan sasaran Penyuluhan.
Metode Penyuluhan berdasarkan tujuan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a meliputi:
a. mengembangkan kreativitas dan inovasi;
b. mengembangkan kepemimpinan dan partisipatif Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
c. mengembangkan dan menguatkan kelembagaan/ manajemen Kelompok serta modal sosial;
d. mengembangkan kemandirian, kecakapan pengelolaan usaha, kemampuan teknis, dan aneka usaha kelautan dan perikanan; dan
e. menyebarkan informasi.
Pasal 45
Metode Penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b meliputi:
a. perorangan;
b. kelompok; dan
c. massal.
Pasal 46
Metode Penyuluhan berdasarkan media yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c meliputi:
a. media terdengar;
b. media cetak;
c. media tertayang; dan
d. media sosial.
Pasal 47
Metode Penyuluhan berdasarkan teknik komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf d meliputi:
a. komunikasi langsung; dan
b. komunikasi tidak langsung.
Pasal 48
Pedoman Metode Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 47 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(1) Dalam penyelenggaraan Penyuluhan dapat dilakukan kerja sama dengan pihak lain pada tingkat nasional dan/atau tingkat internasional.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. organisasi masyarakat/non-govermental organization;
d. Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; dan/atau
e. pemangku kepentingan terkait.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai upaya:
a. memperkuat sistem usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai dengan hilir;
b. meningkatkan aksesibilitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; dan/atau
c. meningkatkan kapasitas kelembagaan Penyuluhan.
(4) Upaya memperkuat sistem usaha kelautan dan perikanan dari hulu sampai hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit melalui:
a. penumbuhan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung baru;
b. peningkatan kapasitas dan produktivitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung;
c. peningkatan inovasi, nilai tambah, dan daya saing produk kelautan dan perikanan; dan
d. percepatan terbentuknya sentra bisnis kelautan dan perikanan.
(5) Upaya meningkatkan aksesibilitas Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling sedikit melalui:
a. penyampaian informasi terkait kelautan dan perikanan;
b. inovasi teknologi;
c. akses pasar; dan
d. akses permodalan usaha.
(6) Upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling sedikit melalui:
a. peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi Penyuluh Perikanan pemerintah;
b. peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara yang menangani administrasi Penyuluhan;
c. penyediaan dukungan terhadap prasarana dan sarana Penyuluhan; dan
d. penyediaan dukungan pendanaan Penyelenggaraan Penyuluhan.
(7) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kantor pusat dan UPT Penyuluhan menyediakan prasarana dan sarana yang memadai untuk terselenggaranya Penyuluhan yang efektif dan efisien.
(2) Pemenuhan prasarana dan sarana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan standar minimal.
(1) Standar minimal prasarana Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) meliputi:
a. gedung perkantoran;
b. ruang pertemuan;
c. air bersih dan sanitasi;
d. jaringan internet; dan
e. instalasi listrik.
(2) Selain standar minimal prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Penyuluhan menyediakan prasarana tambahan berupa unit percontohan.
(3) Standar minimal sarana Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) meliputi:
a. sistem informasi Penyuluhan;
b. alat bantu Penyuluhan;
c. buku dan hasil publikasi;
d. alat transportasi;
e. peralatan pembuatan Materi Penyuluhan;
f. pendukung administrasi;
g. mebel; dan
h. perlengkapan penunjang.
Pasal 52
(1) Pemanfaatan prasarana gedung perkantoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a digunakan untuk melaksanakan kegiatan administrasi dan manajemen Penyelenggaraan Penyuluhan.
(2) Pemanfaatan prasarana ruang pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b digunakan untuk kegiatan pertemuan, diskusi Penyuluh Perikanan pemerintah dengan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung, dan tempat melaksanakan proses pembelajaran yang berada di Kawasan Sentra dan/atau Potensi Kelautan dan Perikanan.
(3) Pemanfaatan prasarana air bersih dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf c digunakan untuk mendukung kenyamanan, kesehatan, dan kebersihan dalam pelaksanaan kegiatan Penyuluhan.
(4) Pemanfaatan prasarana jaringan internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf d digunakan untuk mengakses informasi dan sarana komunikasi dalam menunjang pelaksanaan Penyuluhan.
(5) Pemanfaatan prasarana instalasi listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf e digunakan
untuk menunjang operasional kegiatan Penyuluhan secara optimal, aman, dan berkelanjutan.
(6) Pemanfaatan prasarana unit percontohan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) digunakan untuk mendukung pelaksanaan Penyuluhan melalui penerapan langsung teknologi, metode, dan praktik usaha yang telah terbukti keberhasilannya.
Pasal 53
(1) Pemanfaatan sarana sistem informasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a digunakan untuk mengakses informasi database Penyuluhan.
(2) Pemanfaatan sarana alat bantu Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b digunakan untuk mendukung proses kegiatan Penyuluhan.
(3) Pemanfaatan sarana buku dan hasil publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf c digunakan sebagai bahan Penyuluhan untuk pengembangan pengetahuan berupa bahan bacaan, terbitan, pustaka, film dokumenter, film success story, website, dan blog.
(4) Pemanfaatan sarana alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf d digunakan untuk kelancaran operasional dan mobilitas Penyuluhan.
(5) Pemanfaatan sarana peralatan pembuatan Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf e digunakan untuk membuat dan mengolah Materi Penyuluhan menjadi media tercetak, terdengar, dan/atau tertayang.
(6) Pemanfaatan sarana pendukung administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf f digunakan untuk membantu pelaksanaan administrasi, surat-menyurat, dan lainnya dalam rangka pelaksanaan Penyuluhan.
(7) Pemanfaatan sarana mebel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf g digunakan untuk sarana kerja, kegiatan pertemuan, dan Penyelenggaraan Penyuluhan.
(8) Pemanfaatan sarana perlengkapan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf h digunakan untuk kelengkapan penunjang dalam Penyelenggaraan Penyuluhan.
Pasal 54
(1) Prasarana dan sarana Penyuluhan pada kantor pusat dan UPT Penyuluhan dapat dimanfaatkan oleh Penyuluh Perikanan pemerintah secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
(2) Pemanfaatan prasarana dan sarana oleh Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Mekanisme kerja Penyelenggaraan Penyuluhan dilaksanakan melalui tata hubungan kerja yang efektif dan efisien.
(2) Tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui koordinasi antara kelembagaan Penyuluhan dengan:
a. unit organisasi Kementerian; dan
b. pihak lain.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. organisasi masyarakat/non-govermental organization;
d. Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; dan/atau
e. pemangku kepentingan terkait.
(1) Pelaksanaan tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Pedoman tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah menyusun laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan; dan
b. laporan kinerja Penyuluh Perikanan pemerintah.
(3) Laporan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat:
a. identitas Penyuluh Perikanan pemerintah;
b. dukungan program Kementerian;
c. sasaran Penyuluhan;
d. Metode Penyuluhan;
e. Materi Penyuluhan; dan
f. uraian kegiatan Penyuluhan.
(4) Laporan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala UPT Penyuluhan melalui koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah.
(5) Penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan minimal 1 (satu) bulan sekali.
(6) Laporan kinerja Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Panduan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(1) Kepala Badan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Penyuluhan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, perencanaan, pelaksanaan, prasarana dan sarana, mekanisme kerja, dan pendanaan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit melalui:
a. penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria teknis Penyuluhan;
b. penguatan kapasitas ketenagaan Penyuluhan serta kelembagaan Penyuluhan; dan
c. pengembangan sistem informasi dan manajemen Penyuluhan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang terkait dengan penyusunan standar kompetensi, kode etik, advokasi dan perlindungan profesi, dan pemberian rekomendasi peningkatan profesionalisme Penyuluh Perikanan melibatkan organisasi profesi Penyuluh Perikanan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui:
a. penilaian kinerja kelembagaan Penyuluhan; dan
b. supervisi UPT Penyuluhan dan wilayah penugasan Penyuluh Perikanan pemerintah.
(6) Penilaian kinerja kelembagaan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan secara berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
Pendanaan Penyelenggaraan Penyuluhan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.13/MEN/2011 tentang Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 302);
b. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 27/PERMEN-KP/2013 tentang Pemanfaatan Sarana dan Prasarana Penyuluhan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1254);
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38/PERMEN-KP/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Penyuluhan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1558); dan
d. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30/PERMEN-KP/2014 tentang Mekanisme Kerja dan Metode Penyuluhan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1135), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2025
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SAKTI WAHYU TRENGGONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Materi terkait pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a disusun untuk mendorong peningkatan kualitas sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, yang meliputi:
a. perubahan perilaku dan pola pikir terhadap sektor kelautan dan perikanan;
b. pembentukan sikap positif yang mendukung profesionalisme dan etos kerja tinggi;
c. peningkatan keterampilan teknis yang relevan dengan usaha kelautan dan perikanan;
d. pengembangan jiwa kewirausahaan yang inovatif dan berdaya saing; dan
e. pembentukan kepribadian yang mandiri, bertanggung jawab, dan berintegritas.
(2) Materi terkait peningkatan modal sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b disusun untuk mengembangkan kondisi sosial dan kesadaran kultural dengan memperhatikan adat dan budaya lokal sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan perikanan melalui pembentukan kelompok, gabungan kelompok/asosiasi, koperasi, manajemen, dan kepemimpinan.
(3) Materi terkait ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c disusun untuk meningkatkan kapasitas sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan, yang meliputi:
a. pengenalan dan penerapan teknologi tepat guna hasil dari inovasi di bidang kelautan dan perikanan;
b. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung usaha kelautan dan perikanan;
dan
c. penguatan literasi sains dan teknologi bagi Pelaku Usaha.
(4) Materi terkait informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d disusun untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan akses informasi sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, yang meliputi:
a. informasi kebijakan dan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan;
b. informasi teknologi dan inovasi tepat guna di sektor kelautan dan perikanan;
c. informasi pasar, akses pembiayaan, dan kemitraan usaha;
d. informasi iklim, cuaca, dan lingkungan perairan;
e. informasi kelembagaan Penyuluhan dan jaringan kerja sama; dan
f. informasi sosial, jaminan perlindungan, dan program kesejahteraan nelayan.
(5) Materi terkait ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e disusun untuk meningkatkan kapasitas sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam mengelola kegiatan ekonomi kelautan dan perikanan secara produktif, efisien, dan berkelanjutan, yang meliputi:
a. usaha kelautan dan perikanan;
b. kewirausahaan dan pengembangan usaha;
c. akses permodalan dan pembiayaan;
d. pemasaran dan rantai nilai produk kelautan dan perikanan;
e. ekonomi digital dan inovasi teknologi usaha;
f. penguatan kelembagaan ekonomi dan kemitraan;
g. perpajakan dan legalitas usaha;
h. pengelolaan risiko usaha dan asuransi; dan
i. pengembangan usaha ekonomi biru dan ramah lingkungan.
(6) Materi terkait manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f disusun untuk meningkatkan kemampuan sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan usaha secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, yang meliputi:
a. manajemen usaha, termasuk perencanaan usaha, pencatatan keuangan, analisis usaha, dan evaluasi kinerja usaha;
b. manajemen produksi, mencakup efisiensi input, pengaturan waktu produksi, serta keberlanjutan sumber daya;
c. manajemen sumber daya manusia, meliputi pembagian peran, penguatan kapasitas, kepemimpinan, dan etika kerja;
d. manajemen pemasaran, mencakup identifikasi pasar, strategi promosi, distribusi, dan pemasaran digital; dan
e. manajemen organisasi, termasuk penguatan kelembagaan, tata kelola kelompok, dan perencanaan kegiatan.
(7) Materi terkait hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g disusun untuk meningkatkan pemahaman sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terhadap ketentuan hukum yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan, yang meliputi:
a. peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan;
b. ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko;
c. ketentuan pidana dan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan; dan
d. hak dan kewajiban Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung.
(8) Materi terkait pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf h disusun untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan partisipasi sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang meliputi:
a. pemahaman ekosistem laut dan pesisir, termasuk fungsi dan manfaat hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun;
b. konservasi sumber daya ikan dan perlindungan jenis ikan yang dilindungi;
c. pengendalian pencemaran laut dan pesisir, termasuk pengelolaan sampah dan limbah;
d. adaptasi dan mitigasi terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan perairan;
e. rehabilitasi dan restorasi ekosistem perairan yang rusak;
f. penegakan hukum lingkungan dan pemanfaatan kearifan lokal dalam pelestarian laut;
g. partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan gerakan pelestarian lingkungan;
h. penerapan teknologi ramah lingkungan dalam kegiatan kelautan dan perikanan; dan
i. pengembangan ekowisata bahari yang berbasis konservasi.
(1) Materi terkait pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a disusun untuk mendorong peningkatan kualitas sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, yang meliputi:
a. perubahan perilaku dan pola pikir terhadap sektor kelautan dan perikanan;
b. pembentukan sikap positif yang mendukung profesionalisme dan etos kerja tinggi;
c. peningkatan keterampilan teknis yang relevan dengan usaha kelautan dan perikanan;
d. pengembangan jiwa kewirausahaan yang inovatif dan berdaya saing; dan
e. pembentukan kepribadian yang mandiri, bertanggung jawab, dan berintegritas.
(2) Materi terkait peningkatan modal sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b disusun untuk mengembangkan kondisi sosial dan kesadaran kultural dengan memperhatikan adat dan budaya lokal sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan perikanan melalui pembentukan kelompok, gabungan kelompok/asosiasi, koperasi, manajemen, dan kepemimpinan.
(3) Materi terkait ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c disusun untuk meningkatkan kapasitas sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan perikanan, yang meliputi:
a. pengenalan dan penerapan teknologi tepat guna hasil dari inovasi di bidang kelautan dan perikanan;
b. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung usaha kelautan dan perikanan;
dan
c. penguatan literasi sains dan teknologi bagi Pelaku Usaha.
(4) Materi terkait informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d disusun untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan akses informasi sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, yang meliputi:
a. informasi kebijakan dan peraturan perundang- undangan di bidang kelautan dan perikanan;
b. informasi teknologi dan inovasi tepat guna di sektor kelautan dan perikanan;
c. informasi pasar, akses pembiayaan, dan kemitraan usaha;
d. informasi iklim, cuaca, dan lingkungan perairan;
e. informasi kelembagaan Penyuluhan dan jaringan kerja sama; dan
f. informasi sosial, jaminan perlindungan, dan program kesejahteraan nelayan.
(5) Materi terkait ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e disusun untuk meningkatkan kapasitas sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam mengelola kegiatan ekonomi kelautan dan perikanan secara produktif, efisien, dan berkelanjutan, yang meliputi:
a. usaha kelautan dan perikanan;
b. kewirausahaan dan pengembangan usaha;
c. akses permodalan dan pembiayaan;
d. pemasaran dan rantai nilai produk kelautan dan perikanan;
e. ekonomi digital dan inovasi teknologi usaha;
f. penguatan kelembagaan ekonomi dan kemitraan;
g. perpajakan dan legalitas usaha;
h. pengelolaan risiko usaha dan asuransi; dan
i. pengembangan usaha ekonomi biru dan ramah lingkungan.
(6) Materi terkait manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f disusun untuk meningkatkan kemampuan sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan usaha secara efektif, efisien, dan berkelanjutan, yang meliputi:
a. manajemen usaha, termasuk perencanaan usaha, pencatatan keuangan, analisis usaha, dan evaluasi kinerja usaha;
b. manajemen produksi, mencakup efisiensi input, pengaturan waktu produksi, serta keberlanjutan sumber daya;
c. manajemen sumber daya manusia, meliputi pembagian peran, penguatan kapasitas, kepemimpinan, dan etika kerja;
d. manajemen pemasaran, mencakup identifikasi pasar, strategi promosi, distribusi, dan pemasaran digital; dan
e. manajemen organisasi, termasuk penguatan kelembagaan, tata kelola kelompok, dan perencanaan kegiatan.
(7) Materi terkait hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf g disusun untuk meningkatkan pemahaman sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terhadap ketentuan hukum yang berlaku di bidang kelautan dan perikanan, yang meliputi:
a. peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan;
b. ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko;
c. ketentuan pidana dan sanksi administratif di sektor kelautan dan perikanan; dan
d. hak dan kewajiban Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung.
(8) Materi terkait pelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf h disusun untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan partisipasi sasaran Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan, yang meliputi:
a. pemahaman ekosistem laut dan pesisir, termasuk fungsi dan manfaat hutan mangrove, terumbu karang, dan padang lamun;
b. konservasi sumber daya ikan dan perlindungan jenis ikan yang dilindungi;
c. pengendalian pencemaran laut dan pesisir, termasuk pengelolaan sampah dan limbah;
d. adaptasi dan mitigasi terhadap dampak perubahan iklim di wilayah pesisir dan perairan;
e. rehabilitasi dan restorasi ekosistem perairan yang rusak;
f. penegakan hukum lingkungan dan pemanfaatan kearifan lokal dalam pelestarian laut;
g. partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan gerakan pelestarian lingkungan;
h. penerapan teknologi ramah lingkungan dalam kegiatan kelautan dan perikanan; dan
i. pengembangan ekowisata bahari yang berbasis konservasi.