Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditempatkan pada: a. kantor pusat; dan b. UPT Penyuluhan. (2) Penempatan Penyuluh ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi.
Koreksi Anda