Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditempatkan pada:
a. kantor pusat; dan
b. UPT Penyuluhan.
(2) Penempatan Penyuluh ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan formasi.
Koreksi Anda
