Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketenagaan Penyuluhan terdiri atas: a. Penyuluh Perikanan pemerintah; b. penyuluh perikanan swasta; dan c. penyuluh perikanan swadaya.
Koreksi Anda