Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan arah kebijakan nasional atau prioritas pembangunan sektor kelautan dan perikanan, kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disesuaikan.
(2) Penyesuaian kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
