Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan arah kebijakan nasional atau prioritas pembangunan sektor kelautan dan perikanan, kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat disesuaikan. (2) Penyesuaian kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda