Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) UPT Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b melaksanakan Penyelenggaraan Penyuluhan sesuai dengan wilayah kerjanya.
(2) Wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
