Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah yang ditempatkan pada UPT Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b melaksanakan tugas Penyuluhan. (2) Pelaksanaan tugas Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di lokasi sesuai dengan penugasan Penyuluh Perikanan pemerintah di Kawasan Sentra dan/atau Potensi Sektor Kelautan dan Perikanan yang berada pada kabupaten/kota tertentu. (3) Penugasan Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda