Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b disusun oleh setiap Penyuluh Perikanan pemerintah secara tahunan yang dirinci untuk setiap bulan. (2) Rencana kerja Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. masalah; b. kegiatan; c. tujuan; d. sasaran; e. metode; f. volume; g. lokasi; h. waktu; i. biaya; j. sumber biaya; k. pelaksanaan; l. penanggung jawab; dan m. pihak terkait.
Koreksi Anda