Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Rencana kerja Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b disusun oleh setiap Penyuluh Perikanan pemerintah secara tahunan yang dirinci untuk setiap bulan.
(2) Rencana kerja Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. masalah;
b. kegiatan;
c. tujuan;
d. sasaran;
e. metode;
f. volume;
g. lokasi;
h. waktu;
i. biaya;
j. sumber biaya;
k. pelaksanaan;
l. penanggung jawab; dan
m. pihak terkait.
Koreksi Anda
