Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a harus mempunyai penguasaan teknis kepenyuluhan dan substansi teknis kelautan dan perikanan. (2) Penguasaan teknis kepenyuluhan dan substansi teknis kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dan/atau ditingkatkan melalui: a. pendidikan; dan/atau b. pelatihan.
Koreksi Anda