Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan pelaksanaan strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun oleh Pusat dengan melibatkan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda