Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Metode Penyuluhan berdasarkan jumlah sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b meliputi: a. perorangan; b. kelompok; dan c. massal.
Koreksi Anda