Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan sarana sistem informasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a digunakan untuk mengakses informasi database Penyuluhan.
(2) Pemanfaatan sarana alat bantu Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b digunakan untuk mendukung proses kegiatan Penyuluhan.
(3) Pemanfaatan sarana buku dan hasil publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf c digunakan sebagai bahan Penyuluhan untuk pengembangan pengetahuan berupa bahan bacaan, terbitan, pustaka, film dokumenter, film success story, website, dan blog.
(4) Pemanfaatan sarana alat transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf d digunakan untuk kelancaran operasional dan mobilitas Penyuluhan.
(5) Pemanfaatan sarana peralatan pembuatan Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf e digunakan untuk membuat dan mengolah Materi Penyuluhan menjadi media tercetak, terdengar, dan/atau tertayang.
(6) Pemanfaatan sarana pendukung administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf f digunakan untuk membantu pelaksanaan administrasi, surat-menyurat, dan lainnya dalam rangka pelaksanaan Penyuluhan.
(7) Pemanfaatan sarana mebel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf g digunakan untuk sarana kerja, kegiatan pertemuan, dan Penyelenggaraan Penyuluhan.
(8) Pemanfaatan sarana perlengkapan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) huruf h digunakan untuk kelengkapan penunjang dalam Penyelenggaraan Penyuluhan.
Koreksi Anda
