Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Strategi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan cara: a. penguatan posisi tawar Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung dalam sistem bisnis kelautan dan perikanan berbasis hulu hilir sesuai dengan potensi dan keunggulan lokal serta preferensi pasar; b. penguatan kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung serta kelembagaan ekonomi lainnya; c. penguatan kelembagaan Penyuluhan sebagai penggerak utama dalam Penyelenggaraan Penyuluhan; d. peningkatan kualitas dan kuantitas ketenagaan Penyuluhan; e. penyiapan prasarana dan sarana pendukung Penyelenggaraan Penyuluhan secara memadai; f. peningkatan sinergisitas antarpemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Penyuluhan; dan g. penguatan kemitraan dan kerja sama di tingkat nasional dan internasional dalam rangka mendukung keberhasilan Penyuluhan kelautan dan perikanan.
Koreksi Anda