Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berisi unsur yang terdiri atas: a. pengembangan sumber daya manusia; b. peningkatan modal sosial budaya; c. ilmu pengetahuan dan teknologi; d. informasi; e. ekonomi; f. manajemen; g. hukum; dan/atau h. pelestarian lingkungan.
Koreksi Anda