Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Penyuluhan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan. (2) Pelaksanaan kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan: a. karakteristik wilayah; b. potensi sumber daya kelautan dan perikanan; dan c. kebutuhan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung.
Koreksi Anda