Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Penyuluhan dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan.
(2) Pelaksanaan kebijakan Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan:
a. karakteristik wilayah;
b. potensi sumber daya kelautan dan perikanan;
dan
c. kebutuhan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung.
Koreksi Anda
