Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi Penyuluhan disusun oleh: a. Pusat; b. UPT Penyuluhan; dan/atau c. pihak lain sesuai dengan bidang keahliannya.
Koreksi Anda