Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelembagaan Penyuluhan terdiri atas kelembagaan Penyuluhan pemerintah yang meliputi: a. Pusat; dan b. UPT Penyuluhan.
Koreksi Anda