Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
Kelembagaan Penyuluhan terdiri atas kelembagaan Penyuluhan pemerintah yang meliputi:
a. Pusat; dan
b. UPT Penyuluhan.
Koreksi Anda
