Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT Penyuluhan mengusulkan 1 (satu) orang Penyuluh Perikanan pemerintah di setiap kabupaten/kota kepada Kepala Pusat untuk mendapatkan rekomendasi sebagai koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah.
(2) Koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. merumuskan rencana kerja kegiatan Penyuluhan;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Penyuluhan;
c. mengoordinasikan pemantauan dan evaluasi kegiatan Penyuluhan; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Pusat dan Kepala UPT Penyuluhan.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Pusat melakukan verifikasi terhadap Penyuluh Perikanan pemerintah yang diusulkan.
(4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a. direkomendasikan sebagai koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah; atau
b. tidak direkomendasikan sebagai koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah.
(5) Dalam hal hasil verifikasi berupa direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Kepala Pusat menyampaikan surat rekomendasi kepada Kepala UPT Penyuluhan terkait.
(6) Berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala UPT Penyuluhan menerbitkan surat tugas penunjukan Penyuluh Perikanan pemerintah sebagai koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah.
(7) Dalam hal hasil verifikasi berupa tidak direkomendasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, Kepala Pusat menyampaikan surat penolakan beserta alasan kepada Kepala UPT Penyuluhan terkait.
(8) Berdasarkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), Kepala UPT Penyuluhan dapat mengusulkan Penyuluh Perikanan pemerintah lain sebagai koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah kepada Kepala Pusat untuk mendapatkan rekomendasi sebagai koordinator Penyuluh Perikanan pemerintah.
Koreksi Anda
