Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana dan sarana Penyuluhan pada kantor pusat dan UPT Penyuluhan dapat dimanfaatkan oleh Penyuluh Perikanan pemerintah secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri. (2) Pemanfaatan prasarana dan sarana oleh Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda