Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh Perikanan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a selain berasal dari pengadaan calon pegawai negeri sipil dapat berasal dari pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(2) Pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
