Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Metode Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 47 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda