Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyusun Programa Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), tim penyusun Programa Penyuluhan dapat berkoordinasi dengan: a. pimpinan unit organisasi pada Kementerian; b. kementerian/lembaga terkait; c. Pemerintah Daerah; d. praktisi/pakar terkait; dan/atau e. Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Pendukung.
Koreksi Anda