Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme kerja Penyelenggaraan Penyuluhan dilaksanakan melalui tata hubungan kerja yang efektif dan efisien. (2) Tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi antara kelembagaan Penyuluhan dengan: a. unit organisasi Kementerian; dan b. pihak lain. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. kementerian/lembaga; b. Pemerintah Daerah; c. organisasi masyarakat/non-govermental organization; d. Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; dan/atau e. pemangku kepentingan terkait.
Koreksi Anda