Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 20 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyuluhan dilakukan pada lokasi sesuai dengan kebutuhan sasaran Penyuluhan. (2) Lokasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lokasi kegiatan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung; b. lokasi program prioritas Kementerian; c. lokasi sentra potensi dan/atau produksi komoditas unggulan kelautan dan perikanan; d. UPT Penyuluhan, UPT Kementerian, dan/atau unit percontohan Penyuluhan; dan e. lokasi lain sesuai dengan kebutuhan Penyuluhan. (3) Pelaksanaan Penyuluhan dapat dilakukan secara luring dan/atau daring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda